ID card adalah sebuah tanda pengenal berupa kartu yang biasanya muat disimpan di dompet. Tapi tahukah kalian, berapa ukuran ID card yang pas? Tentu e-famz harus tahu agar suatu saat bisa membuatnya jika diminta.
Pada umumnya, fungsi ID card adalah sebagai tanda pengenal seseorang yang dipakai di tempat atau acara tertentu. Di Indonesia sendiri, ID card sebagai tanda pengenal menjadi kebutuhan utama bagi banyak institusi, perusahaan atau perkantoran, universitas maupun sekolah.
Berapa ukuran standar ID card?
Pertanyaan ini sangat cocok buat e-famz yang belum tahu. Ukuran standar ID card ini sudah sesuai dengan standar internasional yang diatur dan ditetapkan oleh, International Organization for Standards (ISO).
ISO (International Organization of Standardization) secara resmi telah menentukan ukuran standar ID card ke dalam 4 ukuran. Masing-masing ukuran tersebut antara lain:
- Kartu ID 1 – Ukuran kartu ID pertama ini menjadi standar untuk pembuatan kartu identitas, seperti KTP, SIM, Kredit/Debit Card, BPJS, kartu vaksin dll. Ukuran kartu ini adalah 85,60 mm x 53,98 mm.
- Kartu ID 2 – Ukuran kartu ID berikutnya lebih besar dari yang pertama, yaitu 105 mm x 74 mm. Ukuran ini sudah jarang digunakan karena sudah beralih menggunakan standar ukuran kartu ID yang pertama.
- Kartu ID 3 – Ukuran kartu ID yang ketiga adalah 125 mm x 88 mm. Ukuran ini umumnya digunakan untuk pembuatan paspor dan juga Visa di beberapa negara.
- Kartu ID 4 – Terakhir adalah standar ukuran kartu ID yang biasa digunakan untuk pembuatan SIM card. Ukurannya paling kecil dibanding ketiga ukuran di atas, yaitu hanya berkisar 15 mm x 25 mm saja.
Untuk standar ketebalan minimal dari masing-masing kartu juga telah ditentukan, yaitu sekitar 0,76 mm.
Meskipun sudah ada standar ukuran secara internasional dari ISO, penerapan ukuran ID card tetap saja berbeda-beda untuk setiap negara. Namun, perbedaan yang ada hanya beberapa mm saja dan tidak terlalu jauh berbeda.
Untuk Indonesia sendiri juga sudah menentukan ukurannya sendiri dalam pembuatan ID card. Untuk kategori KTP, SIM, dan sejenisnya, ukuran yang digunakan adalah 85.60 x 53.98 mm. Ukuran ini mengacu pada standar ISO untuk kategori ID card seperti KTP.
Sedangkan untuk kartu nama, ada beberapa ukuran yang dipakai tergantung variasi dan kebijakan dari masing-masing instansi atau perusahaan yang membuatnya. Pada umumnya, ukuran yang digunakan adalah 90 x 55 mm atau 80 x 53 mm.